Hutan Adat Kenegerian Sentajo adalah hutan adat yang terletak di Kenegerian Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Hutan ini memiliki luas sekitar ± 270 hektare dan berbatasan langsung dengan Desa Koto Sentajo. Hutan ini dikenal memiliki keanekaragaman hayati, termasuk buah-buahan hutan seperti nangka hutan, durian daun, dan tumbuhan obat-obatan. Hutan ini dikelola oleh masyarakat adat Kenegerian Sentajo dengan pengawasan dari Datuk Penghulu nan Barompek. Awalnya Hutan Lindung Sentajo merupakan rimbo larangan yang diatur menurut sistem adat. Secara keseluruhan masyarakat di sekitar Hutan Lindung Sentajo berada di Desa Koto Sentajo, Kampung Baru Sentajo dan Muaro Sentajo. Ninik Mamak memiliki peranan yang besar dalam menjaga kelestarian hutan. Upaya pelestarian Hutan Lindung Sentajo merupakan salah satu bentuk keprihatinan para Ninik Mamak atas kerusakan sumber daya hutan. Untuk mempertahankan keberadaan hutan adat, para Ninik Mamak meminta kepada pemerintah agar wilayah Hutan Lindung Sentajo dijadikan sebagai hutan lindung Desa Koto Sentajo, yang berbatasan dengan hutan ini, telah dikembangkan menjadi desa wisata karena keunikan rumah adat (Rumah Godang) dan suasana desa yang masih alami