HUTAN ADAT SENTAJO

Hutan Adat Kenegerian Sentajo adalah hutan adat yang terletak di Kenegerian Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Hutan ini memiliki luas sekitar ± 270 hektare dan berbatasan langsung dengan Desa Koto Sentajo. Hutan ini dikenal memiliki keanekaragaman hayati, termasuk buah-buahan hutan seperti nangka hutan, durian daun, dan tumbuhan obat-obatan. Hutan ini dikelola oleh masyarakat adat Kenegerian Sentajo dengan pengawasan dari Datuk Penghulu nan Barompek. Awalnya Hutan Lindung Sentajo merupakan rimbo larangan yang diatur menurut sistem adat. Secara keseluruhan masyarakat di sekitar Hutan Lindung Sentajo berada di Desa Koto Sentajo, Kampung Baru Sentajo dan Muaro Sentajo. Ninik Mamak memiliki peranan yang besar dalam menjaga kelestarian hutan. Upaya pelestarian Hutan Lindung Sentajo merupakan salah satu bentuk keprihatinan para Ninik Mamak atas kerusakan sumber daya hutan. Untuk mempertahankan keberadaan hutan adat, para Ninik Mamak meminta kepada pemerintah agar wilayah Hutan Lindung Sentajo dijadikan sebagai hutan lindung Desa Koto Sentajo, yang berbatasan dengan hutan ini, telah dikembangkan menjadi desa wisata karena keunikan rumah adat (Rumah Godang) dan suasana desa yang masih alami

Kegiatan Wisata Alam
Kegiatan Wisata Buatan
Kegiatan Wisata Tirta
Metode Pemesanan
Metode Pembayaran
Ketersediaan Paket Wisata
Ada
Luas Area Parkir
Kapasitas Parkir Sepeda Motor
Kapasitas Parkir Mobil
Kapasitas Parkir Bus
Jumlah Toilet Umum
Toilet Khusus Disabilitas dan Lansia
Ada
Jalur Evakuasi
Ada
Asuransi Pengunjung
Ada
Ketersediaan Jasa Makanan/Minuman
Ketersediaan Pusat Informasi
Ada
Ketersediaan Tempat Ibadah
Ada
QR-code Atraksi Pariwisata

Buka di Google Maps

Tahun Mulai Beroperasi
Jam Operasional
Harga Tiket Masuk
PIC: Phone:
Laporkan Profil Daya Tarik Pariwisata